Masalah penyalahgunaan narkoba adalah merupakan masalah masyarakat dunia, sejak dulu hingga sekarang. Setiap negara dengan berbagai cara melakukan upaya untuk mengurangi bahkan menghilangkan penyalahgunaan narkoba, khususnya dikalangan generasi muda. Di Indonesia untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba, Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mencanangkan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Berhasil dan suksesnya program P4GN ini tentunya tidak hanya dilaksanakan sendiri oleh BNN, tetapi perlu didukung oleh semua komponen masyarakat, khususnya Pemerintah Daerah, baik dari aspek sosialisasi, regulasi maupun anggaran. Dalam rangka penguatan program P4GN, maka Presiden telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Preksursor Narkotika Tahun 2020-2024 yang merupakan penyempurnaan dari Inpres sebelumnya yaitu Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Kementerian/Lembaga termasuk para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN tersebut.
Mengimplementasikan Instruksi Presiden
Untuk mengoperasionalkan Instruksi Presiden (Inpres) ini di tingkat Pemda, maka perlu dijabarkan isi Inpres tersebut dalam bentuk rencana aksi daerah (RAD) yang juga didukung aturan atau kebijakan teknis masing-masing kementerian/lembaga. Dalam Inpres tersebut menguraikan pelaksanaan rencana aksi pada 4 (empat) bidang yaitu pertama, Bidang Pencegahan dengan peningkatan kampanye publik tentang bahaya penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, deteksi dini penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika, pengembangan pendidikan anti narkotika dan prekursor narkotika, dan kawasan rawan dan rentan narkoba; kedua, Bidang Pemberantasan mencakup pembersihan tempat dan kawasan rawan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, penguatan pengawasan pintu masuk negara Republik Indonesia (bandara, pelabuhan dan pos lintas batas negara), pengembangan sistem interdiksi terpadu, dan pengetatan sistem pengawasan prekursor di Indonesia; ketiga, Bidang Rehabilitasi yaitu peningkatan kapasitas dan aksesibilitas layanan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, peningkatan sumber daya manusia dalam layanan rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika, dan keempat, Bidang Penelitian, Pengembagan, Data dan Informasi yang mencakup pelaksanaan penelitian dan penyajian data dan informasi P4GN.
Untuk memudahkan pelaksanaan Inpres tersebut, Presiden menugaskan kepada 4 (empat) pejabat negara yaitu Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) untuk memfasiltasi Kepala BNN dalam mengoordinasikan kementerian dan lembaga untuk melaksanakan RAN P4GN 2020-2024, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi dan melaksanakan RAN P4GN 2020-2024, Kepala Bappenas untuk mengoordinasikan perencanaan kegiatan dan penganggaran untuk pelaksanaan RAN P4GN dan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RAN P4GN 2020-2024, dan Sekretaris Kabinet (Seskab) untuk melakukan pengawasan pelaksanaan Inpres dimaksud.
Desa Bersinar
Sesuai buku Petunjuk Teknis Pelaksanaan Desa Bersih Narkoba yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2019, dijelaskan bahwa Desa Bersih Narkoba dapat disingkat menjadi Desa Bersinar adalah satuan wilayah setingkat Kelurahan/Desa yang memiliki kriteria tertentu dimana terdapat pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dilaksanakan secara masif. Desa Bersinar ini direncanakan, dilaksanakan dan dievaluasi oleh dan untuk masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga non pemerintah dan swasta berperan dalam fasilitasi, pendampingan dan pembinaan.
Untuk efektivitas pelaksanaan Desa Bersinar secara operasional di daerah dibentuk Tim Terpadu, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota maupun di tingkat kecamatan, dimana gubernur/bupati/walikota dan camat sebagai ketua dengan anggota melibatkan unsur organisasi perangkat daerah (OPD)/UPTD, Polri dan TNI.
Dalam pelaksanaan kegiatan P4GN baik tingkat pusat maupun daerah, serta desa, strategi yang dapat dilakukan melalui 2 (dua) pendekatan yaitu pertama, Kelembagaan melalui penggerakan struktur organisasi kelembagaan pada lingkup kementerian/lembaga di lingkungan pusat dan organisasi perangkat daerah pada lingkup daerah dan kelurahan, serta perangkat desa dan masyarakat desa pada lingkup desa; Kedua, Fungsional dimaksudkan untuk melaksanakan kegiatan dalam proses P4GN yang sifatnya taktis, implementatif, baik dari pencegahan, tindakan maupun rehabilitasi yang dilakukan oleh unsur kelembagaan yang terlibat dalam pelaksanaan P4GN baik di pusat, daerah, dan desa/kelurahan.
Untuk melaksanakan kerja Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota secara implementatif yaitu seluruh anggota Tim Terpadu P4GN Desa Bersinar agar melakukan tindakan meliputi (1) kegiatan yang sudah disusun dan direncanakan dalam rencana aksi P4GN Desa Bersinar dilaksanakan secara bersama-sama; (2) Rencana aksi P4GN Desa Bersinar ditetapkan secara bersama-sama untuk kegiatan pencegahan, pemberdayaan, rehabilitasi, dan pemberantasan. Selanjutnya rencana aksi yang dibebankan APBD Provinsi, APBD Kabupaten/Kota dan APB Desa diintegrasikan dalam RPJMD dan RKP Provinsi, RPJMD dan RK Kabupaten/Kota dan RPJM Desa dan RKP Desa.
Dapat dikatakan bahwa Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) menjadi salah satu upaya strategis dalam realisasi pelaksanaan program P4GN secara utuh dan terintergasi antar bidang baik di internal BNN maupun lintas sektor. Keberhasilan pelaksanaan Desa Bersinar sangat ditentukan oleh kerjasama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan.
Peran Pemerintah Daerah
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait dengan kewenangan daerah, dimana dalam pasal 12 dijelaskan bahwa (1) Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi antara lain ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat.
Kewenangan daerah sebagai urusan pemerintahan wajib dalam hal pelaksanaan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat merupakan urusan strategis yang berkaitan dengan dukungan mewujudkan program P4GN lebih efektif dan efisien, karena berhubungan dengan situasi dan kondisi keamanan yang kondusif, damai dan kehidupan masyarakat yang harmonis perlu diciptakan oleh seluruh komponen masyarakat, khsususnya pemerintah daerah.
Selanjutnya dalam pasal 12 (2) Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) meliputi diantaranya adalah : pemberdayaan masyarakat dan Desa. Upaya pemberdayaan masyarakat dan desa diharapkan masyarakat dan desa sebagai garda terdepan dalam mewujudkan program P4GN, dimana potensi masyarakat dan desa dikembangkan untuk melawan narkoba dengan melakukan berbagai kegiatan yang produktif dan positif untuk masyarakat sehingga mereka tahu dan mau bertindak mencegah dan memberantas narkoba.
Kemudian pada pasal 65 menegaskan bahwa kepala daerah mempunyai tugas (diantaranya) adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat; dan melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini kepala daerah perlu menciptakan keamanan yang kondusif, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat dengan melakukan konsolidasi dan sinkronisasi berbagai kegiatan dengan aparat keamanan, baik dengan Kodam/Korem/Kodim, maupun dengan Polda/Polres dalam wilayahnya. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan seperti mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pecegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Esensi dari Permendagri tersebut adalah (1) membuka ruang besar bagi semua stakeholders (pemangku kepentingan) terkait di daerah dan pemanfaatan seluruh potensi dalam rangka P4GN; (2) menyinergikan semua upaya yang diselenggarakan, baik oleh seluruh pihak di daerah maupun dengan program yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat serta (3) keharusan bagi pemerintah daerah untuk membentuk Tim Terpadu sebagaimana diatas dan menyusun rencana aksi daerah (RAD) P4GN yang lebih operasional dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Mewujudkan Desa Bersinar adalah program strategis nasional yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan didukung oleh seluruh komponen masyarakat. Pemerintah daerah dalam hal ini kepala daerah dan wakilnya merumuskan berbagai program strategis daerah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat dalam bentuk regulasi daerah, baik berupa peraturan daerah (Perda) maupun peraturan gubernur/bupati/walikota dengan alokasi anggaran yang cukup untuk operasionalisasi kegiatan atau program dimaksud.
Dalam mewujudkan Desa Bersinar memang bukan hal yang mudah atau ibarat membalikkan telapak tangan, tetapi butuh kreativitas, inovasi dan terobosan yang luar biasa. Tentunya tidak hanya difokuskan pada desa yang rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, tetapi juga pada desa yang dikategorikan waspada dan siaga bahkan dalam status aman.
Hal ini dilakukan agar tidak membuka peluang dimasing-masing klasifikasi desa terjadi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Desa dengan status aman terus dipantau dan diawasi agar tidak menjadi pintu masuk penyalahgunaan narkoba, begitu pula pada desa dengan statu siaga dan waspada. Sementara pada desa dengan status rawan narkoba perlu diintervensi dengan berbagai program P4GN.