Bertempat di Pendopo Kecamatan Kaliori Kabupaten Rembang, 23 Desa mengikuti pelatihan pengelolaan sistem informasi desa (SID). Pelatihan berlangsung 2 hari ini bertujuan untuk mengingkatkan kapasitas aparatur pemerintah desa khususnya dalam pengebangan sitem informasi. Dalam penyampaian materinya Bapak Arief Sulistiya, M.Si dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rembang menyempaikan bahwa Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) berkewajiban untuk mengembangkan Sistem Informasi Desa dan Pembangunan Kawasan (pasal 86 ayat 3 UU Desa). Kewajiban ini melekat pada Kabupaten/Kota, bukan pada pemerintah di tingkat nasional (pusat). Sistem informasi desa juga mengandung maksud bukan sebatas aplikasi, melainkan perangkat keras, perangkat lunak (aplikasi), jaringan dan sumber daya manusia. Sistem informasi desa mengandaikan adanya bisnis proses yang jelas, tanpa mengenyampingkan jenis-jenis data dan informasi yang bersifat atau mengandung kewenangan lokal berskala desa. Penegasan pentingnya sumber daya manusia sebagai bagian dari Sistem Informasi Desa menunjukkan kewajiban pada pihak Kabupaten/Kota untuk memberikan pendampingan dan penguatan atas tata kelola informasi dan data pembangunan di tingkat desa.
Sementara Rudy Heryanto dari Dinas Komunikasi dan Informatika menyampaikan tentang pembagian peran antara Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Desa dalam pengembangan SIstam Informasi Desa.
Pemerintah Kabupaten Rembang mulai Tahun 2019 menerapkan sistem informasi desa berbasis OpenSID karena OpenSID dikembangkan secara terus-menerus, dan adanya komunitas pendukung yang aktif.