Penetapan daftar informasi yang dikecualikan Di lingkungan pemerintah desa dresi wetan
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, perlu mengatur mengenai Informasi yang Dikecualikan